Suara.com - Istri siri Mansyardin Malik, M, didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga datangi Komnas Perempuan, Selasa (21/9/2021). Kedatangannya ke sana untuk mengadukan Mansyardin atas penyimpangan seksual.
Dalam kesempatan ini, Sunan Kalijaga juga mengungkap fakta mengejutkan. Dia membawa seorang perempuan berinisial S yang diduga korban kedua dari mantan besannya itu.
"Alhamdulillah hari ini ada seorang perempuan lagi yang berani angkat bicara untuk sesuatu hal yang tidak baik dan tidak pantas, tentunya betentangan dengan agama yang dialami oleh klien kami. Sampai dengan saat ini ada dua dugaan korban dari bapak yang berinisial MM ya," kata Sunan Kalijaga di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Sunan Kalijaga mengatakan bahwa S sempat berhubungan badan dengan ayah selebgram Taqy Malik itu tanpa status pernikahan. Berbeda dari M, S tak dipaksa melakukan seks anal.
Baca Juga: Siap Tempuh Jalur Hukum, Istri Siri Ayah Taqy Malik Tutup Pintu Damai
"Tidak ada (pernikahan)," katanya.
"Barusan klien kami cerita bahwa pertemuannya di masa di saat bapak MM masih menjalin hubungan suami istri dengan oran tua dari, emm siapa namanya? Saya lupa. Ya Taqy lah katakan," ujarnya lagi.
M sendiri telah resmi mengadukan ayah Taqy Malik ke Komnas Perempuan. Sementara S masih dalam proses konsultasi.
"Jadi ada suatu peristiwa juga yang kami akan laporkan ke Komnas Perempuan yang pasti berkaitan dengan masalah asusila, yang pasti apa yang sangat dibenci dan dilarang agama tapi klien kami mendapat perlakuan tersebut," kata Sunan Kalijaga.
Diberitakan sebelumnya, M muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin Malik. Selama dua bulan menikah, dia mengaku kerap dipaksa berhubungan seks lewat anal.
Baca Juga: Top 5 Sepekan: Isu Seks Anal Ayah Taqy Malik, Medina Zein Minta Dijemput Polisi
Akibat perbuatan Mansyardin, Marlin mengalami cedera di bagian organ vitalnya. Bahkan sang pengacara menyebut kerusakan dubur kliennya sudah stadium 4.
Sementara, Mansyardin lewat pengacaranya sudah angkat suara. Dia membantah tuduhan melakukan penyimpangan seksual.