Suara.com - Orangtua Kartika Damayanti alias KD akan diperiksa di Polres Bojonegoro terkait aduan mereka terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orangtua dari pedangdut Ayu Ting Ting pada Selasa (21/9/2021). Tak sendiri, mereka akan didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio.
"Akan hadir dan penuhi undangan Polres Bojonegoro terkait pengaduan terhadap AR & UK. Untuk memberikan keterangan dugaan penghinaan, pengacaman dan pelecehan yang diduga dilakukan AR & UK," kata Edi Prastio dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021) malam.
Orangtua KD yang diketahui bernama Madi dan Suwarning dimintai keterangan terkait kedatangan orangtua Ayu Ting Ting pada 28 Juli 2021 lalu ke rumah mereka. Mereka akan menjelaskan dugaan hinaan hingga pengancaman yang dialami.
"Pak Madi dan bu Suwarning akan memberikan keterangan sesuai apa yang beliau alami saat kedatangan AR & UK yang diduga melakukan penghinaan, pengacaman dan pelecehan terhadap beliau," ujarnya.
Baca Juga: Dibongkar Guru, Ayu Ting Ting Jadi Rebutan Cowok Sejak SMP
Edi Prastio menegaskan pihaknya akan mendampingi orangtua KD hingga kasus ini selesai.
"Dugaan yang kami sangkaan adalah pasal 335, 310, 311 KUHP Jo. UU ITE pasal 27 ayat 3," katanya.
Sebelumnya, orangtua Kartika Damayanti alias KD resmi mengadukan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021). Upaya hukum ini baru sebatas pengaduan, bukan pelaporan.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum pihak Ayu Ting Ting sempat menanggapi aduan orangtua Kartika Damayanti atau KD terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Ya kalau orang marah misalnya kecewa, 'anak kamu nggak pulang untuk mempertanggungjawabkan kamu tak tahan.' Itu, kan, bisa saja luapan amarah dari rasa kecewa," kata Minola Sebayang saat pada awak media, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Nggak Mau Kalah dengan Ayu Ting Ting, Ini 5 Perawatan Ayah Rozak
Pihaknya membantah telah melakukan pengancaman terhadap keluarga KD. Pasalnya saat Abdul Rozak dan Umi Kalsum didampingi kepolisian saat kejadian.
Menurut Minola, hal yang tidak mungkin jika aparat kepolisi membiarkan adanya pengancaman terjadi.
"Waktu itu pada saat kunjungan itu juga ada aparat hukum, kan, enggak mungkin dibiarkan ada ancaman, nggak mungkin ada intimidasi," katanya.
"Ancaman itu, kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," ujarnya lagi.