Suara.com - Komika Ernest Prakasa baru saja melontarkan kritik ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan mereka. Atas protesnya itu, Ernest mengakui banyak orang yang tersinggung atau sakit hati dengannya.
Namun Ernest Prakasa sadar betul, hal itu menjadi risiko atas kritikannya. Ia pun siap menaggung risiko tersebut.
"Resikonya kalau kita menyuarakan sesuatu mungkin ada orang yang tersinggung, terus mengurangi dan memutus tali silahturahmi buat sebagian orang," kata Ernest Prakasa saat ditemui di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (19/9/2021).
Tapi bagi suami Meira Anastasia ini, menyuarakan suatu kebenaran merupakan hal penting baginya. Ia pun tak takut dengan segala risiko yang akan diterimanya, demi menyuarakan kebenaran.
Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK
"Mungkin prioritas orang beda-beda ya. Buat saya, 'doing what i think is right (lakukan apap yang munurut saya benar)' itu lebih penting," ujar aktor dan sutradara film Cek Toko Sebelah ini.
Menurut Ernest Prakasa, media sosial diciptakan untuk mengekspresikan diri atas suatu keresahan, termasuk kritik didalamnya.
"Karena bagi saya media sosial merupakan tempat berekspresi, salah satunya mengekspresikan keresahan saya, baik itu sosial dan politik," imbuh komika 39 tahun ini.
Bagi Ernest Prakasa, sia-sia punya media sosial namun tidak dimanfaatkan dengan benar.
"Jadi, saya merasa sayang kalau punya platform tapi tidak menyuarakan hal yang menurut saya benar," tutur Ernest Prakasa.
Baca Juga: Kuasa Hukum MS: Investigasi yang Dilakukan KPI Lebih Mirip Ngobrol-ngobrol
Sebelumnya, Ernest Prakasa melontarkan sindiran pedas di Instagram, untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kasus pelecehan seksual salah satu pegawainya.
Ernest Prakasa berpendapat lembaga tersebut kerap menggaungkan moral tapi tidak melakukan introspeksi diri.
Ernest Prakasa menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi di KPI di unggahan lainnya. Ia geram karena kabar yang menyebut bahwa korban disuruh menandatangani surat damai.