Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memvonis cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek, Senin (20/9/2021). Dalam putusan itu, hakim juga memberikan hak hart goono-gini kepada Tyas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Menurut Bernard, harta gono-gini tersebut sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.
"(Harta gono-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Iya, sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim," kata Bernard.
Menurut Bernard, pemberian harta gono-gini juga sudah berdasarkan kesepakatan Raiden Soedjono dengan Tyas Mirasih.
Baca Juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Bercerai
"Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas," imbuhnya.
Disinggung soal harta apa yang diberikan oleh Raiden Soedjono, Bernard enggan untuk memberitahukan secara rinci. Menurutnya, hal itu merupakan privasi dari kliennya dengan Tyas Mirasih.
"Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017. Setelah empat tahun menikah, Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
Dalam persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi. Agenda persidangan pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Cerai, Seperti Apa Pembagian Harta Bersama Tyas Mirasih dan Suami?
Pengadilan menyimpulkan keduanya sudah tidak mau memperbaiki rumah tangganya.