Suara.com - Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi bercerai dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu yang menyebut putusan keduanya dijatuhkan secara Verstek.
"Iya, permohonan cerai talaknya resmi diputuskan secara verstek ya," kata Bernard saat ditemui wartawan.
Bernard menerangkan ketentuan itu berdasarkan musyawarah dengan majelis hakim. Disimpulkan, keduanya menghendaki adanya perceraian.
Baca Juga: Cerai, Seperti Apa Pembagian Harta Bersama Tyas Mirasih dan Suami?
"Kemudian Majelis Hakim bermusyawarah, dan kemudian juga menjatuhkan putusan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017. Setelah 4 tahun menikah, secara mengejutkan Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih.
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021 secara online.
Dalam persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi. Agenda persidangan pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Disimpulkan, pihak pengadilan menganggap keduanya tidak mau memperbaiki rumah tangganya.