Suara.com - Artis Vicky Prasetyo memutuskan naik banding atas vonis 4 bulan penjara dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan tak akan dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara selama proses banding masih berjalan.
"Sebelum ada putusan tetap, tidak ada eksekusi dari pengadilan," kata Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (16/9/2021).
Hal ini berbeda jika dia menerima vonis kemarin. Tapi lantaran menilai putusan tersebut tak adil buatnya, suami Kalina Oktarani ini kembali melakukan upaya hukum lagi.
"Jadi kecuali kemarin kita menyatakan, 'oke, kita menerima' kita dateng deh, pak jaksa, kita terima putusan ke pengadilan, nanti Vicky dibawa ke Salemba," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Banding Hari Ini
Vicky Prasetyo sebelumnya divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus ini berawal setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 2018. Dia menuding Angel yang waktu itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan seorang lelaki.
Vicky lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Tapi laporan itu dihentikan polisi karena dianggap tak cukup bukti.
Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terus berjalan hingga mendapat vonis dari pengadilan.
Vicky sendiri sempat ditahan saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tapi di pengadilan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Baca Juga: Angel Lelga Lega Tak Lagi Berhubungan dengan Vicky Prasetyo