Suara.com - Satu lagi aktor Indonesia yang tersangkut kasus narkoba. Dia adalah Nio Juanda Yasin alias Eben, pemeran Boris di film Preman Pensiun.
Aktor yang kini lebih dikenal dengan nama Boris Preman Pensiun itu ditangkap di salah satu penginapan kawasan Lembang, Bandung Jawa Barat pada 11 September 2021.
Boris Preman Pensiun yang kini berstatus tersangka itu kini tengah mendekam di Mapolres Cimahi. Pihak polisi masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Alhamdulillah dua pelaku sudah diamankan. Salah satunya yang pernah main film," kata AKBP Imron Ermawan, Kapolres Cimahi dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap, Diduga jadi Pengedar Narkoba
Lantas seperti apa kronologi penangkapan Boris Preman Pensiun, serta seperti apa kelanjutan kasus hukumnya? Berikut enam fakta penangkapannya.
1. Berawal dari laporan warga
Penangkapan Boris Preman Pensiun bersama Ramayandi berawal dari informasi yang didapatkan polisi dari masyarakat. Disebutkan ada temuan seseorang terkait penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap Boris Preman Pensiun. Tidak sendiri, ia diamankan bersama seseorang bernama Ramayandi.
2. Barang bukti
Terkait penangkapan Boris Preman Pensiun dan Ramayandi, polisi menemukan banyak barang bukti terkait barang haram tersebut.
Baca Juga: Kejari Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani ke Polisi, Ada Apa?
Bukti itu diantaranya satu linting narkotia jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu perangkat alat hisap dan barang bukti lainnya.
3. Cara Boris membeli narkoba dan durasi pemakaian
Boris Preman Pensiun membeli barang haram tersebut menggunakan uang seseorang berinisial CK senilai Rp 1.450.000. Kini, polisi juga tengah memburu CK, kenalan aktor 40 tahun ini.
Uang itu diserahkan kepada Ramayandi dan membeli barang tersebut dari RA. Sementara itu kepada polisi, Boris mengaku baru dua bulan menggunakan narkoba.
4. Diduga pengedar
Boris Preman Pensiun bukan hanya sebagai pemakai, ia diduga menjadi pengedar. Lantaran bungkus berisi satu gram sabu itu akan diserahkan kepada Doyok alias Cacag.
"Barang bukti itu bukan untuk dia, tetapi orang lain," terang Dadang Sutisna, Kanit Lidik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
5. Ancaman hukuman
Atas kasus ini, Boris Preman Pensiun terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Polisi masih memburu orang lain
Meski Boris Preman Pensiun telah ditangkap, namun kepolisian masih memburu orang lain. Sosok itu adalah CK yang memberikan uang kepada sang aktor membeli narkoba.
Selain CK, polisi juga memasukan RA, orang yang menjual narkoba kepada rekan Boris ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kontributor: Ferrye Bangkit Rizki