6 Fakta Kasus Boris Preman Pensiun, Ditangkap karena Narkoba

Rena Pangesti Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 19:52 WIB
6 Fakta Kasus  Boris Preman Pensiun, Ditangkap karena Narkoba
Boris Preman Pensiun alias Eben [Instgaram/@dellamortee]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu lagi aktor Indonesia yang tersangkut kasus narkoba. Dia adalah Nio Juanda Yasin alias Eben, pemeran Boris di film Preman Pensiun.

Aktor yang kini lebih dikenal dengan nama Boris Preman Pensiun itu ditangkap di salah satu penginapan kawasan Lembang, Bandung Jawa Barat pada 11 September 2021.

Boris Preman Pensiun yang kini berstatus tersangka itu kini tengah mendekam di Mapolres Cimahi. Pihak polisi masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Alhamdulillah dua pelaku sudah diamankan. Salah satunya yang pernah main film," kata AKBP Imron Ermawan, Kapolres Cimahi dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Boris Preman Pensiun alias Eben  [Instgaram/@dellamortee]
Boris Preman Pensiun alias Eben [Instgaram/@dellamortee]

Lantas seperti apa kronologi penangkapan Boris Preman Pensiun, serta seperti apa kelanjutan kasus hukumnya? Berikut enam fakta penangkapannya.

1. Berawal dari laporan warga

Penangkapan Boris Preman Pensiun bersama Ramayandi berawal dari informasi yang didapatkan polisi dari masyarakat. Disebutkan ada temuan seseorang terkait penyalahgunaan narkoba.

Untuk itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap Boris Preman Pensiun. Tidak sendiri, ia diamankan bersama seseorang bernama Ramayandi.

2. Barang bukti
Terkait penangkapan Boris Preman Pensiun dan Ramayandi, polisi menemukan banyak barang bukti terkait barang haram tersebut.

Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap, Diduga jadi Pengedar Narkoba

Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Bukti itu diantaranya satu linting narkotia jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu perangkat alat hisap dan barang bukti lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI