Suara.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Polres Metro Jakarta Pusat. Penyebabnya lantaran adanya kekurangan dalam berkas tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawenny Panjiyoga.
"Masih ada berkas yang perlu kami lengkapin," kata AKBP Indrawenny Panjiyoga saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
AKBP Indrawenny Panjiyoga menuturkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut. Setelah lengkap baru kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.
Baca Juga: Jadi Flower Girl di Pernikahan Asisten Nia Ramadhani, Ekspresi Wajah Mikhayla Jadi Omongan
"Ada beberapa, lah (cara melengkapi berkas)," tuturnya.
Seperti diketahui pada Sabtu (28/8/2021), Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan.
"Sudah-sudah (dilimpahkan ke kejaksaan) berkas sudah diserahkan ke jaksa," kata Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Seperti diketahui, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tengah menjalani rehabilitasi narkoba di panti rehab di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Baca Juga: 7 Potret Calvin Chandra, Sosok Suami Theresa Wienathan Asisten Hits Nia Ramadhani
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.