Suara.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menangani kasus narkoba Anji akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Mereka tak lain adalah petugas polisi yang melakukan penangkapan.
"Saksi yang akan kita hadirkan sesuai saksi penangkap ada 3, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," kata Josep Christian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan lama masa hukuman Anji.
"Kita belum tahu keterangan dari saksi penangkap," ungkapnya.
Baca Juga: Anji Tidak Didampingi Pengacara, JPU: Proses Hukum Tetap Berjalan
Nantinya akan dihadirkan pula saksi dokter yang merawat pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu di RSKO, Cibubur di sidang selanjutnya setelah kesaksian polisi.
"Mungkin akan ada dokter juga yang kita hadirkan pihak rehabilitasi yang bersangkutan. Tapi minggu depan setelah saksi (polisi) yang kita hadirkan," tuturnya.
Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/9/2021) pekan depan.
Ia memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tak Pakai Jasa Pengacara, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Anji Tetap Berjalan
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.