Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi Polisi di Sidang Narkoba Anji

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 21:17 WIB
Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi Polisi di Sidang Narkoba Anji
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menangani kasus narkoba Anji akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Mereka tak lain adalah petugas polisi yang melakukan penangkapan.

"Saksi yang akan kita hadirkan sesuai saksi penangkap ada 3, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," kata Josep Christian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan lama masa hukuman Anji.

"Kita belum tahu keterangan dari saksi penangkap," ungkapnya.

Nantinya akan dihadirkan pula saksi dokter yang merawat pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu di RSKO, Cibubur di sidang selanjutnya setelah kesaksian polisi.

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mungkin akan ada dokter juga yang kita hadirkan pihak rehabilitasi yang bersangkutan. Tapi minggu depan setelah saksi (polisi) yang kita hadirkan," tuturnya.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/9/2021) pekan depan.

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Anji Tidak Didampingi Pengacara, JPU: Proses Hukum Tetap Berjalan

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI