Tak Pakai Jasa Pengacara, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Anji Tetap Berjalan

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 19:18 WIB
Tak Pakai Jasa Pengacara, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Anji Tetap Berjalan
Musisi Anji (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anji telah memutuskan tak akan didampingi penasihat hukum selama proses persidangan kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung. Dikonfirmasi pada JPU yang menangani kasusnya, Josep Christian menyebut hal itu merupakan kewenangan terdakwa. 

"Kalau itu hak dari terdakwa, jadi kita tidak bisa mencampuri hak terdakwa, itu haknya dia," kata JPU, Josep Christian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). 

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dijelaskan Josep, Majelis Hakim sudah menyinggung hal itu dalam persidangan. Anji memiliki hak didampingi penasihat hukum, namun ia memilih tidak menggunakan haknya sebagai warga negara. 

"Dan tadi satu yang dipertanyakan pada terdakwa, apakah akan menggunakan haknya dan dijawab oleh yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sendiri tidak didampingi oleh penasehat hukum," terangnya. 

Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Terancam Hukuman Paling Lama 12 Tahun

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati begitu, ditegaskan Josep persidangan tetap berproses sebagaimana mestinya. 

"Tetap berjalan," ujarnya. 

Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). 

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.  

Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI