Suara.com - Musisi Anji telah memutuskan tak akan didampingi penasihat hukum selama proses persidangan kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung. Dikonfirmasi pada JPU yang menangani kasusnya, Josep Christian menyebut hal itu merupakan kewenangan terdakwa.
"Kalau itu hak dari terdakwa, jadi kita tidak bisa mencampuri hak terdakwa, itu haknya dia," kata JPU, Josep Christian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskan Josep, Majelis Hakim sudah menyinggung hal itu dalam persidangan. Anji memiliki hak didampingi penasihat hukum, namun ia memilih tidak menggunakan haknya sebagai warga negara.
"Dan tadi satu yang dipertanyakan pada terdakwa, apakah akan menggunakan haknya dan dijawab oleh yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sendiri tidak didampingi oleh penasehat hukum," terangnya.
Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Terancam Hukuman Paling Lama 12 Tahun
Kendati begitu, ditegaskan Josep persidangan tetap berproses sebagaimana mestinya.
"Tetap berjalan," ujarnya.
Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.