Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji didakwa pasal 111 dan pasal 127 atas kasus penyalahgunaan narkoba. Musisi 42 tahun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntun Umum (JPU), Josep Christian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
"Dakwaan adalah 111 dan 127 UU narkotika. Ancaman pidana antara dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun ya," kata Josep.
Anji disebut tak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Suami Wina Natalia mengakui kesalahannya telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Ya kan dia menerima, sudah dijelaskan bahwa terdakwa adalah menggunakan narkotika sebelumnya," ujar dia.
Sidang penyalahgunaan narkoba Anji dilanjutkan pada Rabu (22/9/2021) pekan depan. Nantinya pihak JPU akan menghadirkan beberapa saksi terkait.
"Kemudian mahelis hakim meminta kami untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Josep.
Sidang perdana Anji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Anji memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan.
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara
Anji sebelumnya diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.