Suara.com - Artis Vicky Prasetyo mengajukan permohonan banding atas vonis empat bulan penjara yang diterimanya pekan lalu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
"Iya kita mengajukan banding hari ini. Tadi kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ungkap Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
Pihaknya mengaku banding tersebut diajukan atas keinginan Vicky Prasetyo. Suami Kalina Oktarani itu tidak mau kembali dipenjara.
Secara garis besar, dia menjelaskan isi banding yang diajukan berisi permohonan bebas murni.
Baca Juga: Gara-gara Chat Sedang Makan, Kalina Oktarini Marah Besar kepada Vicky Prasetyo
"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," lanjutnya.
Alasannya, Vicky Prasetyo merasa tidak layak ditahan. Sebab, ia hanya melakukan tanggungjawab sebagai suami yang melihat istrinya berduaan dengan laki-laki lain.
"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial. Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," jelas Ramdan Alamsyah.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba.
Namun, karena alasan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Baca Juga: Kalina Oktarani Ngamuk, Vicky Prasetyo Lagi Makan Disuruh Dimuntahkan
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dengan Fiki Alman di dalam kamar.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman. Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan November 2018 silam.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Lalu pada Juli 2019, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo karena dinilai tidak cukup bukti.
Proses hukum terus berjalan, cekcok rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo yang empat tahun berjalan menemukan titik akhir. Sang komedian divonis empat bulan penjara oleh Hakim.