Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 16:57 WIB
Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Anji yang terhubung melalui sambungan video dari RSKO nampak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana bahan warna hitam.

Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat persidangan dimulai, tak tampak kehadiran penasihat hukum Anji. Majelis Hakim, Yulisar kemudian menanyakan hal tersebut.

"Apakah saudara Anji mau didampjngi penasihat hukum?" tanya Yulisar.

Baca Juga: Siang Ini Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Mejawab pertanyaan Majelis Hakim, Anji mengungkap pernyataan mengejutkan. Ia mengaku tidak menggunakan bantuan penasihat hukum.

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.

"Meskipun undangan-undangan memberikan hak pada Anda ya. Tapi Anda tidak menggunakan hak Anda," timpal Yulisar.

Persidangan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Josep Christian dengan membacakan dakwaan. Anji didakwa dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anji Diseret ke Meja Hijau Besok

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Josep.

Tanpa pembelaan, Anji menerima dakwaan JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya.

"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?" sahut Majelis Hakim, Yulisar.

"Saya sudah dengar Yang Mulia," jawab Anji.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI