Suara.com - Taqy Malik memberikan klarifikasi atas masalah yang menimpa sang ayah dan istri sirinya, M. Mantan suami Salmafina Sunan itu mengawalinya dengan meminta maaf atas nama keluarga besar kepada publik.
"Saya, keluarga besar Taqy Malik ingin meminta maaf atas nama keluarga kepada publik dengan berita yang beredar di sosial media," kata Taqy Malik di Instagram, Selasa (14/9/2021).
Mengenai permasalahan sang ayah, Taqy Malik mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Jangankan itu, pernikahan siri yang dilakukan Mansyardin Malik dan M pun ia tak tahu.
"Saya dan keluarga sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang menyangkut ayah. Bahkan, kami pun tidak mengetahui kapan pernikahan tersebut dilaksanakan," terangnya.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Klaim Sering Ajak Salat Berjamaah
Kendati begitu, Taqy Malik percaya sang ayah bisa menyelesaikan masalahnya dengan M. Sebagai anak, tugasnya memberikan dukungan dan doa.
"Saya akan menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," terang hafidz lulusan Universitas Al Azhar, Mesir ini.
"Saya tetap mensupport dan mendoakan ayah saya," imbuhnya.
Permasalahan ini bermula saat M mengaku kepada publik telah menikah siri dengan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Tak hanya itu, perempuan 34 tahun tersebut mengatakan ayah dari sang hafidz ini telah melakukan penyimpangan seksual melalui anal.
Baca Juga: Sambangi MUI, Istri Siri Ayah Taqy Malik Tanya Hukum Berhubungan Intim Lewat Anal
"Saya sudah bilang nggak mau, dia bilang nggak apa-apa. Katanya dalam agama, sebagian ulama menghalalkan dan mengharamkan. Tapi dia tetap memaksa," kata M dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Karena perbuatan tersebut, M mengalami cedera serius. Ia bahkan memiliki bukti visum.
"Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4," kata kuasa hukum M, Eri Kartanegara.
Namun tuduhan itu lantas dibantah Mansyardin Malik. Ia mengatakan tidak pernah melakukan penyimpangan seksual kepada istri sirinya.
"Oh nggak benar itu (tudingan penyimpangan seksual), nggak, nggak (melakukan anal seks) bohong," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan kepada awak media, Senin (13/9/2021).