Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar Besok

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 18:51 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar Besok
Anji [Suara.com/Revi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Erdian Aji Prihartanto atau Anji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021) besok. Musisi 42 tahun itu diagendakan menjalani sidang pembacaan dakwaan. 

Hal tersebut diungkap oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021). 

Penyanyi Anji saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA/Yogi Rachman
Penyanyi Anji saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA/Yogi Rachman

"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin Beslar. 

Pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu akan menghadiri persidangan dari panti rehabilitasi RSKO, Cibubur secara virtual. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga: 6 Potret Terkini Wina Natalia Istri Anji, Berat Badan Turun Drastis!

Penyanyi Anji mereview album Rizky Febian. [YouTube]
Penyanyi Anji mereview album Rizky Febian. [YouTube]

"Online dari RSKO. Biasanya siangan itu. Jam 1an," ucapnya. 

Anji sebelumnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.  Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu wajib menjalani rehabilitasi. 

Penyanyi Anji. [suara.com/Sumarni]
Penyanyi Anji. [suara.com/Sumarni]

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021). 

"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona. 

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. 

Baca Juga: Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Anji Segera Disidang

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, sang musisi dinyatakan positif ganja. 

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI