Gugatan Cerai Ditolak Hakim, Lulu Tobing Langsung Ajukan Banding?

SumarniIsmail Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 17:00 WIB
Gugatan Cerai Ditolak Hakim, Lulu Tobing Langsung Ajukan Banding?
Lulu Tobing dan Bani Mulia [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Lulu Tobing boleh mengajukan banding atas hasil gugatan cerai yang ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Hal itu berlaku juga untuk suaminya, Bani Maulana.

"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9/2021).

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]

Namun setelah pembacaan putusan yang dilakukan secara online, majelis hakim belum tahu langkah apa yang bakal dilakukan tim kuasa hukum Lulu Tobing maupun Bani Maulana.

"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," tuturnya.

Baca Juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak Hakim

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]

"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Itu nanti pertimbangan pengadilan tinggi," sambungnya.

Seperti diketahui Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]

Hal tersebut diungkap oleh Jajat Sudrajat setelah sidang lanjutan dengan agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan yang digelar secara online.

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," ungkap Jajat Sudrajat.

Hakim menolak gugatan karena dalil Lulu Tobing tidak bisa mengajukan bukti secara akurat.

Baca Juga: Bulan Depan, Sidang Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Digelar

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," bebernya.

Sebelumnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI