Suara.com - Penyimpangan seksual melalui anal, heboh di publik. Pemicunya, karena kasus ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik yang dituduh melakukan hal tersebut kepada perempuan yang mengaku istri sirinya, M.
M menuturkan ia dipaksa melakukan hubungan suami istri melalui anal. Hal itu disebabkan karena perempuan 34 tahun itu tengah haid.
"Saya sudah bilang nggak mau, dia bilang nggak apa-apa. Katanya dalam agama, sebagian ulama menghalalkan dan mengharamkan. Tapi dia tetap memaksa," kata M dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Merujuk keterangan halal dan haram tersebut, tim Suara.com mencoba menegaskan hukum pada Islam melakukan hubungan suami istri melalui anal.
Baca Juga: Ayah Taqy Malik Dituduh Seks Anal, Roy Kiyoshi Meramal Kematiannya
Ternyata saat dikonfirmasi kepada Ustaz Erick Yusuf, ia mengatakan perbuatan tersebut adalah haram dan masuk dalam kategori dosa besar.
"Dalam Al Quran itu di Al Baqarah ayat 222 (yang artinya) ,"Katakanlah haid itu suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita yang sedang haid. Janganlah kamu mendekati, sebelum mereka suci," kata Ustaz Erick Yusuf saat dihubungi Suara.com, Senin (13/9/2021).
"Apabila mereka sudah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan yang menyucikan diri," imbuhnya.
Dalam Al Quran, Allah memerintahkan umatnya melakukan hubungan tersebut di tempat yang diperintahkan. Sementara hadist dari Rasulullah lah yang menegaskan larangan melakukan hubungan intim melalui anal.
"Di Hadist yang diterangkan H.R Bukhari, 'Seseorang yang percaya ke dukun dan yang percaya apapun yang dikatakannya, melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang menstruasi, dia bisa dimurkai Allah'," terang Ustaz Erick Yusuf.
Baca Juga: Heboh Kabar Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik, Salmafina Sunan Bicara Keadilan Tuhan
"Dalam hadist yang lain, Ibnu Abbas, 'Allah tidak melirik seorang pria yang melakukan seksual dengan sesamanya, atau yang melakukan dengan seorang perempuan di duburnya'. Ini lebih tegas lagi," imbuhnya.
Dengan adanya penegasan tersebut, Ustaz Erick Yusuf menyimpulkan, "Ini termasuk dosa besar. Karena Allah murka."
"Hubungan seksual di anal itu diharamkan dalam agama. Karena ada dalil yang jelas baik dalam Al Quran maupun hadist,"tegasnya.
Sebabnya adalah karena di tempat tersebut bisa mengancam keselamatan seseorang. Sementara Islam mengatur tindakan preventif untuk mencegahnya.
"Kalau kita lihat banyak penyakit menular dari hubungan yang seperti itu, misalnya AIDS. karena itu kan bagaimanapun kotoran, bisa masuk dan menularkan ketika melakukan dengan pasangan," jelas salah satu juri di Voice of Ramadhan ini.