Medina Zein Resmi Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 13 September 2021 | 20:05 WIB
Medina Zein Resmi Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01). [ANTARA FOTO/Galih Pradiptå]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perseteruan selebgram Medina Zein dengan Marissya Icha memasuki babak baru. Medina kini resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Marissya Icha didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi telah melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).

"Hari ini kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Pasal 310, 311 Juncto 27 UU ITE. Terlapornya adalah MZ," kata Ahmad Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).

Marissya Icha mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat Instagram Stories. Dia menilai Medina telah memfitnahnya dan keluarga.

Baca Juga: Tak Ingin Cari Ribut, Olivia Pramaisella Cuma Ingin Duitnya Dikembalikan Medina Zein

"Fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," ujar Marissya Icha.

Pengusaha Medina Zein menjawab pertanyaan awak media saat menggelar jumpa pers terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengusaha Medina Zein menjawab pertanyaan awak media saat menggelar jumpa pers terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Marissya Icha menduga Medina Zein sengaja melakukan hal itu karena ia sempat membongkar soal tas dagangan KW hingga perihal utang piutang.

"Saya sebelumnya ada permasalahan dengan MZ melalui medsos juga. Ada yang barang yang dia berikan dan cek-cek yang dia berikan, bukti transfer yang dia berikan tapi nggak masuk-masuk gitu. Mungkin tidak terima kepada saya dan sehingga fitnah saya," katanya.

Laporan Marissya Icha telah terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Adapun, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Marissya Icha mengungkap bahwa Medina menjual tas branded palsu alias KW kepadanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ketahuan Jual Tas Palsu, Medina Zein Disebut Berdalih Dagangan Teman

Tidak terima dengan barang palsu yang dijual, Marissya Icha meminta uang yang telah ia berikan kepada Medina untuk dikembalikan.

Namun, uang itu hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan oleh Medina Zein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI