Suara.com - Sambil menangis, Yuyun Sukawati mengungkap kekecewaannya atas vonis dua tahun penjara terhadap suaminya, Fajar Umbara. Ia merasa hukuman itu tidak adil bagi anaknya yang jadi korban kekerasan Fajar.
"Saya seorang ibu ya (nangis), saya melahirkan anak saya dengan perjuangan hidup dan mati dan kami hanya berdua," kata Yuyun Sukawati menangis sesenggukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).
![Yuyun Sukawati dan putranya, HAW usai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/07/74802-yuyun-sukawati-dan-putranya-haw.jpg)
"Kami mohon bantuan sama Yang Maha Kuasa bagaimana keadilannya, kalau anak di bawah umur aja seperti ini, tolong lah," ujarnya lagi.
Tangis bintang sinetron Jin dan Jun itu pecah saat teringat perlakuan Fajar Umbara pada sang anak. Tak hanya terluka secara fisik, psikis anaknya pun ikut terganggu.
"Perlakuan Fajar terhadap anak saya bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali, psikis, fisik, ancaman, kata-kata yang tidak baik dari Fajar ke anak saya," ujarnya terbata-bata.
![Fajar Umbara dan Yuyun Sukawati [Instagram/fajar_umbara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/14/91127-fajar-umbara-dan-yuyun-sukawati-instagramfajar-umbara.jpg)
Kekecewan itu juga ditujukan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan anaknya. Yuyun Sukawati bingung bukti-bukti yang diajukan pada JPU tak dikeluarkan dalam persidangan.
"Sudah saya ajukan semua, saya sudah lampirkan semua ke JPU. Lalu kenapa tidak dibacakan, itu saya sangat kecewa," ujarnya.
Demi sang anak, artis senior 44 tahun ini akan melakukan berbagai upaya agar Fajar Umbara mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Sampai titik darah penghabisan saya kan berjuang bela anak saya, saya cuma minta keadilan, ini buat saya belum adil," katanya.
Baca Juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati Tak Puas
Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021). Dia dianggap terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada anak tirinya itu.