Akibat perbuatan Masnyardin, M mengalami cidera pada organ vitalnya.
Masnyardin lewat pengacara telah angkat suara dan membantah tuduhan M.
"Oh nggak benar itu (tudingan penyimpangan seksual). Nggak nggak (melakukan anal seks) bohong itu," kata Halim Darmawan, kuasa hukum Mansyardin Malik.
Menurut Halim, Mansyardin Malik selama ini mengaku menjalani hidup normal.