Suara.com - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting menyebut aduan keluarga Kartika Damayanti atau KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak keliru.
Pasalnya dalam kasus ini, pedangdut 29 tahun itu merupakan korban yang dibully selama bertahun-tahun.
"Itu yang selalu saya katakan jangan kita membelokan peristiwa hukumnya, karena peristiwa hukum yang sebenernya Ayu itu korban," kata Minola Sebayang saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).
Jika aduan keluarga KD itu diterima pihak kepolisian, dikhawatirkan prilaku bully akan menjadi pembenaran.
![Ayu Ting Ting dan orangtuanya yakni Abdul Rozak serta Umi Kalsum [Instagram/@mom_ayting92_]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/12/53390-ayu-ting-ting-dan-orangtuanya-yakni-abdul-rozak-serta-umi-kalsum-instagramatmom-ayting92.jpg)
"Kalau kita membelokan, nanti orang akan menganggap boleh menghina orang lain. Kalau orang yang dihina itu marah kemudian karena marahnya itu diperkarakan, itu jadi membuat penegakan hukum jadi tidak betul kan," terangnya.
Minola Sebayang mengatakan, pengaduan keluarga KD merupakan hak warga negara dan harus dibarengi bukti-bukti kuat. Namun di satu sisi ia menyayangkan pasal yang disangkakan terkait dugaan pengancaman.
"Tiap warga negara boleh saja untuk membuat pengaduan dan laporan," ujarnya.
"Nggak mungkin dibiarkan ada ancaman, nggak mungkin ada intimidasi. Toh akhirnya anaknya nggak pulang ibunya juga ditahankan, ibunya juga nggak dicari, nggak diapa-apakan," sambungnya.
Orangtua Kartika Damayanti alias KD resmi mengadukan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: 9 Potret Baby Harlan Anak Enji Mantan Suami Ayu Ting Ting, Disebut Mirip Bilqis
Sebelumnya, Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum KD menjelaskan, ada muatan ancaman dari orangtua Ayu Tin Ting saat berkunjung ke rumah kliennya, Juli 2021.