Kasus penggelapan itu berawal saat David meminjam dana talangan perusahaan kepada Lina Yunita pada 2019. Waktu itu, Lina mentransfer uang senilai Rp 1,15 miliar.
Namun, uang itu tak dikembalikan hingga batas waktu yang telah disepakati bersama. Sementara cek yang diberikan David NOAH sebagai jaminan tak bisa dicairkan.
Terus menagih namun tak dapat jawaban, Lina akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Melihat hal itu, David NOAH mengadakan jumpa pers. Dia membantah telah menggelapkan uang tersebut.
David berdalih yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan tempat dia dulu menjabat sebagai direksinya