Diadukan ke Polres Bojonegoro, Orangtua Ayu Ting Ting Asyik Kondangan

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 17:23 WIB
Diadukan ke Polres Bojonegoro, Orangtua Ayu Ting Ting Asyik Kondangan
Ayah Ojak, Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum (Instagram.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Dalam aduan tersebut, pasal yang dipakai adalah pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," katanya.

Kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

Apa yang diadukan orangtua KD ini buntut dari kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumahnya beberapa waktu lalu. Saat mencari KD yang telah menghina cucunya, Umi dan Rozak diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI