Diadukan ke Polres Bojonegoro, Orangtua Ayu Ting Ting Asyik Kondangan

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 17:23 WIB
Diadukan ke Polres Bojonegoro, Orangtua Ayu Ting Ting Asyik Kondangan
Ayah Ojak, Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum (Instagram.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orangtua pedandut Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum belum memberikan tanggapan usai diadukan ke Polres Bojonegoro. Pihak yang mengadukan ke polisi adalah keluarga Kartika Damayanti alias KD, penghina anak Ayu.

Terpantau di Instagram Stories, ibunda Ayu Ting Ting membagikan kegiatannya hari ini, Jumat (10/9/2021). Salah satunya, dia dan sang suami hadiri acara pernikahan.

Orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak [Instagram/@mom_ayting92_]
Orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak [Instagram/@mom_ayting92_]

Pertama, Umi Kalsum bagikan potret dirinya saat menuju lokasi acara. Tampak berada di dalam mobil, dia minta pendapat warganet mengenai hasil riasannya sendiri.

"Bagus nggak makeup ibu sendiri," tulisnya.

Baca Juga: Keluarga KD Adukan Orang Tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro dengan Pasal Berlapis

Unggahan selanjutnya perlihatkan Umi Kalsum sedang bersama temannya yang memiliki hajat. Dia mendoakan yang terbaik untuk anak dari temannya itu.

Potret Ayu Ting Ting bak idol Kpop. (Instagram/ayutingting92)
Potret Ayu Ting Ting bak idol Kpop. (Instagram/ayutingting92)

"Selamat ya Wilda bahagia buat anak kamu," tulis Umi Kalsum.

Unggahan terakhir, Umi Kalsum didampingi suami berpose dengan kedua orangtua mempelai. Dia kembali mengucapkan selamat.

"Selamat ya sudah punya mantu," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, orangtua Kartika Damayanti resmi mengadukan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021). Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua atas perilaku tidak menyenangkan dari Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Baca Juga: Diadukan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Pasal Berlapis

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Dalam aduan tersebut, pasal yang dipakai adalah pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," katanya.

Kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

Apa yang diadukan orangtua KD ini buntut dari kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumahnya beberapa waktu lalu. Saat mencari KD yang telah menghina cucunya, Umi dan Rozak diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI