Kasus Narkoba, B.I eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Hukuman

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 16:31 WIB
Kasus Narkoba, B.I eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Hukuman
B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi B.I eks iKON menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Jumat (10/9/2021).

Penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin divonis empat tahun masa percobaan hukuman. Jika musisi 24 tahun itu kembali terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba, ia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Selain putusan tersebut, B.I eks iKON juga diganjar hukuman lain. Ia diharuskan menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam rehabilitasi narkoba, serta denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,2 juta.

"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi diri atas kesalahannya. Ini juga kali pertama kesalahan itu dilakukan," demikian keterangan dari pihak pengadilan dikutip dari Allkpop.

Baca Juga: Lirik Lagu Savior - Lee Hi feat B.I, Bagian Kim Hanbin Mendalam Banget!

B.I eks iKON atau Kim Hanbin  [Soompi]
B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]

Selain itu, pihak pengadilan juga menyebut orangtua B.I akan bertanggung jawab mendidik sang putra kedepannya.

Kasus penggunaan narkoba yang menyeret nama B.I alias Kim Hanbin bergulir sejak Juni 2019. Dispatch membongkar percakapan sang rapper yang hendak membeli ganja di tahun 2016.

Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada seorang kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON.

Merujuk pada kronologi tersebut, pria yang pernah mempopulerkan lagu Love Scenario itu diduga menggunakan obat-obatan terlarang. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.

B.I eks iKON [Allkpop]
B.I eks iKON [Allkpop]

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Kendati kasusnya bergulir, B.I tidak berhenti berkarya. Teranyar, sang rapper berkolaborasi dengan Lee Hi pada lagu Savior.

Tak hanya itu, mantan rapper asuhan YG Entertainment tersebut berencana mengadakan konser online. Bertajuk '131 Live Presents : B.I First Online Concert', acara itu digelar Oktober 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI