Suara.com - Kasus penyalahgunaan narkoba Coki Pardede yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Milano Lubis selaku kuasa hukum komika 33 tahun itu.
"Perkembangan kasusnya sekarang, perkaranya ditangani Polda Metro Jaya," kata Milano Lubis, kuasa hukum Coki Pardede di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).
Bintang film Gila Ndro itu bahkan telah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelahnya Coki Pardede dikembalikan ke panti rehabilitasi yang dipilih Polres Metro Tangerang Kota.
"Kemarin juga baru habis diperiksa ulang, terkait pemeriksaan Coki. Ya tapi prosesnya Coki masih saat ini ada di tempat rehab yang ditentukan pihak kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Soal Teguran Kapolda Metro Jaya Terkait Video Penangkapan Coki: Amazing
"Karena kemarin itu sudah sempat dibawa ke sana (panti rehabilitasi) dari Polres tangerangnya, ya sudah karena ada serah terimanya di sana dan dia memang butuh pengobatan karena memang dia pemakai, jadi yasudah sementara di situ," sambungnya.
Ditanya soal alasan pelimpahan kasus Coki Pardede, Milano Lubis mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Kita belum tahu arahnya karena ini kan baru pindah ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Coki Pardede diamankan di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan dengan barang bukti satu klip sabu dan alat isap. Dalam perilisan kasusnya, Coki Pardede meminta maaf pada semua pihak atas kekhilafan yang dilakukannya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengatakan sudah menghentikan kasus Coki Pardede. Rekan Tretan Muslim itu hanya diminta buat rehabilitasi.
Baca Juga: Gara-gara Deddy Corbuzier, Kapolda Metro Sentil Jajarannya soal Video Coki Pardede
"Dia adalah korban sehingga nggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima pada Senin (6/9/2021).
Sehingga belum diketahui lebih detail mengenai alasan kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.