Dalam kasus ini, MRS dan YLT itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
MRS mengungkap alasannya mencuri susu, karena sang suami sakit dan tidak bisa berjalan.
"Sebetulnya nggak ingin, enggak mau, mencuri," beber MRS sambil menangis.