2 Ibu Dipenjara Karena Curi Susu, Hotman Paris Turun Tangan

Rena Pangesti Suara.Com
Rabu, 08 September 2021 | 10:48 WIB
2 Ibu Dipenjara Karena Curi Susu, Hotman Paris Turun Tangan
Hotman Paris [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua ibu terancam hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan mencuri susu bayi dan minyak kayu putih. Sebagai pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea tak mau tinggal diam.

Hotman Paris mewakili dua perempuan itu meminta maaf atas kesalahan mereka. Ia juga menyanggupi biaya dari barang yang dicuri para ibu tersebut.

"Atas nama ibu-ibu ini, Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi!" tulis Hotman Paris Hutapea di Instagram, rabu (8/9/2021).

"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yang barangnya dicuri!!" tegas pengacara 61 tahun ini.

Baca Juga: Viral Emak-emak Curi Susu Bayi, Hotman Paris Siap Bayar Ganti Rugi

Hotman Paris membela emak-eman yang mencuri susu bayi di Blitar. [Instagram/@hotmanparisofficial]
Hotman Paris membela emak-eman yang mencuri susu bayi di Blitar. [Instagram/@hotmanparisofficial]

Guna mencari tahu informasi toko tersebut, Hotman Paris meminta bantuan warganet. Ia juga menegaskan, pemilik toko tidak bersalah. Sebab ia adalah korban atas pencurian dua ibu tersebut.

"Ada yang tahu nomor kontak pemilik toko di Malang??" tanya Hotman Paris.  

Sebagai pengacara, hatinya tergugah untuk menangani kasus dua ibu yang harus mencuri demi memenuhi kebutuhan anak mereka. Untuk itu ia tidak segan mencolek kepolisian Blitar, di mana kasus itu diusut.

"Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???" tuturnya.

Hotman Paris menyebut PPKM Darurat di Indonesia tergolong ringan jika dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan lockdown. [Instagram/@hotmanparisofficial]
Hotman Paris menyebut PPKM Darurat di Indonesia tergolong ringan jika dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan lockdown. [Instagram/@hotmanparisofficial]

Hebohnya kasus ini bermula dari penangkapan dua ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29) di Blitar, Jawa Timur pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Pelapor Tak Mau Damai, Emak-emak yang Mencuri Susu Bayi di Blitar Harus Masuk Bui?

Menyadur Terkini.id, Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua ibu itu mencuri di dua toko berbeda. Pertama di Toko Rina pukul 12.00 WIB dan yang kedua di Toko Ringgit pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, MRS dan YLT itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

MRS mengungkap alasannya mencuri susu, karena sang suami sakit dan tidak bisa berjalan.

"Sebetulnya nggak ingin, enggak mau, mencuri," beber MRS sambil menangis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI