Suara.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Alexander Kilikily Umboh menilai dasar hukum artis Nikita Mirzani melaporkan kliennya atas kasus penelantaran anak tak ada.
"Legal standingnya, dasar hukumnya di mana bahwa Pak Dipo melakukan penelantaran anak? Jadi kita pastikan bahwa dasar hukumnya tidak ada," katanya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Argumentasi Kilkily yang lain adalah mempertanyakan kondisi A, anak Dipo Latief dan Nikita Mirzani, saat ini. Dia yakin kalau A sekarang baik-baik saja, tidak dalam keadaan terlantar.
"Kalau misalnya ada laporan penelantaran anak kan bisa dilihat, yang disebut penelantaran anak ini apa? Anak ini sakit dan terbiarkan dan sebagainya ? Sekarang kita lihat sendiri lah, di sana, apakah anak ini nggak tertawat? Kan nggak," ujarnya.
Baca Juga: Liburan ke Labuan Bajo, Nikita Mirzani Habiskan Rp 300 Juta
Lebih lanjut, Kilikily juga menyinggung soal pengadopsian A oleh sahabat Nikita Mirzani,
Fitri Salhuteru. Kata dia, kalau memang benar sudah diadosi, hak dan kewajibannya sudah beralih ke orangtua angkatnya, bukan malah menuntut Dipo Latief.
"Jadi kita minta penjelasannya, apakah anak itu betul sudah diadopsi? Karena dalam kompilasi hukum Islam jelas diatur, kalau memang anak itu sudah diadopsi maka hak dan kewajiban nya itu beralih," katanya menjelaskan.
Atas dasar itu, Kilikily menegaskan bahwa Dipo Latief tak pernah menelantarkan A.
"Jadi jelas, terklarifikasi ya," ucap dia.
"Sehingga kita minta itu dikaji lagi," katanya lagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ingin Pria Ini Dipenjara, Siapa?
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah dan hanya bertahan selama 6 bulan. Nikita menuding Dipo sudah lari dari tanggung jawab saat dia masih hamil hingga si anak dilahirkan.
Ibu tiga anak ini sebenanarya tak mau berurusan lagi dengan Dipo. Tapi karena Dipo ajukan gugatan praperadilan untuk kasus penggelapan, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum juga.