Suara.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Kilikily Umboh, membantah tuduhan penelantaran anak yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap kliennya. Dia justru mempertanyakan keabsahaan laporan tersebut.
"Kita mempertanyakan terkait legal standing dari laporan tersebut. Pak Dipo sendiri juga tidak pernah merasakan apa yang dituduhkan atau disangkakan," kata Kilikily usai pemeriksaan Dipo Latief di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Kilikily bahkan mempertanyakan maksud dan pengertian dari penelantaran anak itu sendiri. Sebab dia menilai salah sasaran jika Dipo Latief dilaporkan kasus tersebut.
"Tepat atau tidak unsurnya, dasarnya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak Nikita Mirzani, Dipo Latief Penuhi Panggilan Polisi
Saat diperiksa, Dipo juga sudah mengklarifikasi hal itu kepada penyidik.
"Jadi sudah jelas terklarifikasi, bahwa tuduhan itu tidak tepat sasaran," kata Kilikily.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penelantaran anak pada 16 Agustus 2021. Laporan bintang film Comic 8 itu terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah dan hanya bertahan selama 6 bulan. Nikita menuding Dipo sudah lari dari tanggung jawab saat dia masih hamil hingga si anak dilahirkan.
Ibu tiga anak ini sebenanrya tak mau berurusan lagi dengan Dipo. Tapi karena Dipo ajukan gugatan praperadilan untuk kasus penggelapan, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum juga.
Baca Juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Gugatan Dipo Latief Ditolak Hakim