Suara.com - Dipo Latief pada hari ini, Selasa (7/9/2021) memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penelantaran anak atas lapor mantan istrinya, Nikita Mirzani.
Dipo diperiksa tak memakan waktu lama. Menurut kuasa hukum Dipo, Kilikily Umboh, kliennya hanya mendapat 15 pertanyaan.
"Jadi gini, kita sebenarnya singkat ya, jadi ada 15 pertanyaan, itu juga sifatnya undangan untuk klarifikasi," kata Kilikily usai pemeriksaan.
Saat diperiksa, Dipo Latief menyampaikan bantahannya. Dia juga meragukan keabsahan laporan tersebut.
Baca Juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Gugatan Dipo Latief Ditolak Hakim
"Kita mempertanyakan terkait legal standing dari laporan tersebut. Pak Dipo sendiri juga tidak pernah merasakan apa yang dituduhkan atau disangkakan," ujar dia.
Sementara, Dipo Latief irit bicara saat ditanya awak media. Dia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada sang pengacara.
"Jadi kita udah diajukan beberapa pertanyaan, kita klarifikasi. Kuasa hukum kami lah yang akan menjelaskan secara detail dan sesuai dengan apa yang terjadi," ujar Dipo.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penelantaran anak pada 16 Agustus 2021. Laporan bintang film Comic 8 itu terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah dan hanya bertahan selama 6 bulan. Nikita menuding Dipo sudah lari dari tanggung jawab saat dia masih hamil hingga si anak dilahirkan.
Baca Juga: Diminta Nikita Mirzani Jadi Pacar Anaknya, Gempi Malu-malu: Tapi Aku Suka Papa
Ibu tiga anak ini sebenanrya tak mau berurusan lagi dengan Dipo. Tapi karena Dipo ajukan gugatan praperadilan untuk kasus penggelapan, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum juga.