Suara.com - 10 pelaku sindikat penipuan dengan mencatut nama artis Baim Wong dibekuk Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro.
Para pelaku menipu korbannya dengan kedok pemenang hadiah uang tunai senilai Rp 50 juta secara cuma-cuma alias giveaway.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya laporan dari Baim Wong.
"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri dan WT," kata Yusri di kantornya, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut kata Yusri, sindikat ini terbagi ke dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan dua dan delapan orang.
Baca Juga: Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta
Persamannya, kedua sindikat ini menggunakan modus serupa. Mereka menjaring korban lewat pesan singkat atau SMS.
"Modusnya dia kirim SMS blast ke korban secara acak, random isinya selamat nomor anda dapat hadiah Rp50 juta give way dari Baim Wong," kata Yusri.
Jika korban percaya dengan sms tersebut, sindikat pelaku penipuan lantas meminta sejumlah uang. Dalihnya, uang itu untuk biaya administrasi, pajak, hingga biaya peliputan untuk ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta.
Ada korban yang mengaku tertipu hingga Rp11 juta.
"Mereka ini sindikat pemain lama. Kami masih dalami lagi untuk korban-korbannya," ucap Yusri.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP
Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.