Suara.com - Orangtua Kartika Damayanti alias KD masih mengingat umpatan yang dilontarkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Insiden ini berlangsung di kediaman KD kawasan Bojonegoro pada Juli 2021.
Mewakili orangtua KD, pengacara Edi Prastio mengungkapkan omongan ibu Ayu Ting Ting yang dianggap kasar oleh keluarga Kartika Damayanti.
"Dalam pernyataan Ummi, UK itu kan ada bahasa 'anakmu apa? Anakku artis'. Itu kan suatu hal yang konotasinya sudah merendahkan harkat martabat orang," kata Edi Prastio saat dihubungi Suara.com, Senin (6/9/2021).
Edi Prastio menerangkan, masih ada lagi ucapan kasar orangtua Ayu Ting Ting saat mendatangi kediaman KD. Hanya saja si pengacara tidak mengungkap lebih lanjut karena tidak memiliki bukti rekamannya.
Baca Juga: Bakal Dilaporkan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam 5 Tahun Penjara
"Ada kata lagi yang tidak pantas disampaikan, karena kami tidak mempunyai rekaman, sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang," tuturnya.
Ucapan yang menyakiti orangtua KD akan dilaporkan ke pihak berwajib. Nantinya, pihak penyidik yang akan mengusut masalah tersebut.
"Biarkan nanti dalam proses penyidikan. Apabila nanti diterima kepolisian, pengembangannya dari teman-teman penyidik," jelas Edi Prastio.
Meski tidak mengantongi rekaman, tetapi Edi Prastio mengatakan ada saksi di insiden tersebut. Untuk itu, ini sebagai salah satu bukti dalam pelaporannya nanti.
"Kami dari saksi saksi," terangnya.
Baca Juga: Kakek dan Neneknya Dilabrak Orangtua Ayu Ting Ting, Anak KD Sakit
Edi Prastio menambahkan, "sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami. Mendapatkan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi."
Selain ucapan tersebut, rekan Edi Prastio yakni Bambang Wahyu Widodo mengatakan ucapan orangtua AYu Ting Ting yang dianggap sebagai ancaman.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," ucap pengacara KD dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).
Untuk itu, Bambang Wahyu Widodo akan menggunakan pasal berlapis guna menjerat orangtua Ayu Ting Ting.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.