Suara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Anji sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu dipastikan oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," kata Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Selasa (7/9/2021).
Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat soal jadwal sidang Anji.
"Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya," ujarnya.
Baca Juga: Sebulan Direhabilitasi, Anji Disebut Bawa Dampak Positif di RSKO
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, juga belum bisa memberikan jawaban pasti soal jadwal sidang Anji.
"Nanti dicek dulu ya," kata Eko.
Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diciduk Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan Anji, ditemukan barang bukti ganja, ekstak ganja, dan kertas vapir. Ia menyembunyikan barang-barang itu di dalam speaker.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Anji Minta Dikirimi Buku dan Tetap Produktif Berkarya