Bakal Dilaporkan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam 5 Tahun Penjara

Rena Pangesti
Bakal Dilaporkan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam 5 Tahun Penjara
Umi Kalsum dan Abdul Rozak [Instagram/@_mom_ayting92_]

"Kalau kami, empat sampai lima tahun ancaman yang akan digunakan," kata Edi Prastio, pengacara orangtua Kartika Damayanti alias KD

Suara.com - Orangtua Kartika Damayanti alias KD tidak main-main menghadapi ayah dan ibu Ayu Ting Ting. Mereka yang merasa terhina atas sikap Abdul Rozak dan Umi Kalsum berencana melaporkan ke Polda Jawa Timur.

Laporan itu harusnya disampaikan pada Senin, 6 September 2021. Namun karena orangtua KD sakit, maka rencana itu ditunda.

"Kami sih harapannya secepatnya dalam minggu, minggu ini. Tapi sedang menunggu
kesehatan orangtua KD," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi Suara.com pada Senin (6/9/2021).

Pengacara orangtua KD akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai dari UU ITE hingga penghinaan.

Baca Juga: Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga

Umi Kalsum dan Ayah Rozak. (Instagram/mom_ayting92_)
Umi Kalsum dan Ayah Rozak. (Instagram/mom_ayting92_)

"Kami sih akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang tidak seharusnya dilakukan. Harusnya dikonfirmasi dulu," kata Edi Prastio.

Dalam kesempatan yang berbeda, rekannya, Bambang Wahyu Widodo mengatakan akan ada dua pasal yang juga siap dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).

Mengenai ancaman hukuman penjara, Edi Prastio tidak bisa memastikannya. Hanya merujuk pada masalah yang dilaporkan, orangtua Ayu Ting Ting bisa dipidana hingga lima tahun penjara.

Ayah Ojak, Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum (Instagram.com)
Ayah Ojak, Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum (Instagram.com)

"Kalau kami, empat sampai lima tahun ancaman yang akan digunakan. Pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 itu akan kami gunakan. Nanti biar didalami sama penyidik," kata Edi Prastio.

Baca Juga: Ngobrol Bareng Valentinus Resa, Ucapan Surya Insomnia Buat Ayu Ting Ting Istighfar

"Terkait perumusan pasal, biar nanti penyidik. Jadi setelah diterima, mereka yang akan menyampaikan," imbuhnya.

Guna memberikan bukti, Edi Prastio sudah menyiapkan saksi dan serta dokumentasi kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumah KD.

"Kami dari saksi saksi, untuk ITEnya, kami dari YouTube, video terkait dengan media sosial UK," tandas pengacara orangtua KD.