Suara.com - Wenny Ariani menempuh upaya hukum lain. Setelah gugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, dia kini melaporkan suami Citra Kirana itu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak.
"Ada jawaban di PN yang kesimpulannya dia (Rezky) menolak tes DNA, makanya kita melakukan langkah hukum ini," kata Wenny Ariani usai diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/9/2021).
Kuasa hukum Wenny, Rusdianto, mengatakan bahwa Rezky bisa menghindar dari permintaan tes DNA di pengadian. Tapi dalam kasus penelantaran anak, lain lagi ceritanya.
Rusdianto bahkan menyebut Rezky Aditya bisa dijemput paksa kalau menolak tes DNA.
Baca Juga: Rezky Aditya Tolak Tes DNA Anak, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi
"Sebenarnya ini ada dua pilihan, mau dia melakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tanggerang, atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa, karena di kepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan," ujarnya.
Wenny Ariani telah melaporan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Dalam laporannya, Wenny melaporkan Rezky atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Sebelum laporan ini dibuat, Wenny lebih dulu menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.
Wenny Ariani baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan. Dia blak-blakan memiliki anak dari hubungannya di luar nikah bersama Rezky Aditya 8 tahun lalu.
Alasan Wenny baru buka suara sekarang lantaran anaknya sudah kerap bertanya siapa ayah kandungnya. Karenanya, dia menuntut Rezky agar mengakui anak itu secara hukum.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Wenny Ariani Diberondong 60 Pertanyaan