Suara.com - Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak yang ditujukkan ke Rezky Aditya.
Dia menyatakan langkahnya kali ini merupakan upaya lain pasca hukum perdata yang diperjuangkannya di Pengadilan Negeri Tangerang tak direspons baik oleh Rezky Aditya.
"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah, sudah diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Wenny Ariani di Polres Jakarta Selatan, Senin malam (6/9/2021).
Kendati demikian, sidang tersebut tak mendapat hasil yang diinginkan Wenny Ariani. Diakuinya, Rezky Aditya menolak upaya tes DNA yang diajukannya, maka ia menempuh jalur pidana.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Wenny Ariani Diberondong 60 Pertanyaan
"Tapi alasan pentingnya dia (Rezky) menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," imbuhnya.
Rusdianto Mutulatuwa selaku kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan materil dugaan pelaporannya berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014. Pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak anak.
"Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto.
Tak adanya status perkawinan diantara Rezky Aditya dan Wenny Ariani pun diakui bukan masalah besar. Sebab, dalam pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.
"Tidak ada sulit sama sekali (tanpa bukti nikah). Putusan MK justru memberi jalan tol bagi kepentingan anak, putusan MK tidak melihat siapa ibunya, bagaimana perkawinan ibunya, tidak," tegas Rusdianto.
Baca Juga: Laporkan Rezky Aditya soal Anak, Wenny Ariani Diberondong 60 Pertanyaan
"Selama anak ini ditelantarkan, laki-laki yang mempunyai bagian dari darah daging anak itu dipaksa bertanggung jawab," sambungnya lagi.
Kasus ini diketahui berawal dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky soal asal-usul anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny Ariani, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 hingga memiliki anak di luar nikah.