Suara.com - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan proses hukum terhadap komika Coki Pardede dihentikan. Menganggap Coki sebagai korban penyalahgunaan narkoba, polisi mengirim Coki ke RSKO Cibubur untuk direhabilitasi.
"Namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi," kata Deo saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/9/2021).
"Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kita kenakan rehabilitasi," ujarnya menengaskan.
Coki Pardede sudah dikirim ke RSKO sejak Sabtu (4/9/2021) malam. Hanya saja, Deo tak berikan keterangan pasti berapa lama sahabat Tretan Muslim itu akan direhabilitasi.
Baca Juga: Suntik Sabu Lewat Anus, Coki Pardede Diterima Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
"Dia adalah korban sehingga nggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab," ujarnya.
Sementara, proses hukum tetap berjalan bagi RA yang merupakan bandar.
"Oh iya proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan udah ditangkap. Proses hukumnya yang dikenakan adalah bandarnya yang memberikan barang," katanya.
Coki Pardede diamankan di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021). Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.
Baca Juga: 10 Potret Masa Kecil Coki Pardede, Wajah Polosnya Jadi Sorotan