Suara.com - Rapper Young Lex mengaku pernah digrebek polisi atas dugaan kasus narkoba pada 2020. Di saat bersamaan, ia tengah bermasalah dengan penggemar K-Pop perihal salah satu video klip di lagu miliknya.
Namun dari dua pengalaman tak mengenakkan itu, pemilik nama asli Samuel Alexander Pieter ini, alih-alih didtangi penggemar K-Pop ia memilih digrebek polisi.
"Tiba-tiba digrebek dibilang kasusnya narkoba. Gue lebih lega, karena waktu itu ada masalah sama K-Pop juga kan. Malah lebih takut ke situ," kata Young Lex, saat dihipnotis di kanal YouTube Uya Kuya TV, Minggu (5/9/2021).
Sehari sebelum digerebek polisi, teman Awkarin ini sempat membaca tentang massa K-Pop di seluruh dunia. Keesokan harinya, rumah Young Lex didatangi polisi.
Baca Juga: Rumah Young Lex Digerebek, Polisi Tak Temukan Narkoba
Suami Eriska Nakesya ini sempat khawatir orang yang mendatangi rumahnya itu perwakilan dari penggemar K-Pop.
"Malamnya baca komentar pas bangun tidur, besok siang yang datang polisi ke rumah. (Mengira penggemar) K-Pop, masalah itu (video klip). Deg-deg ser juga dikit (kalau didatangi penggemar K-Pop)," imbuh pemilik hits "O Aja Ya Kan" ini.
Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab, Young Lex pribadi menyadari video klipnya miiliki kesamaan dengan karya Lay Exo. Sehingga ia tidak bisa melakukan pembelaan jika digrebek penggemar K-Pop.
"Mereka (penggemar K-POP) bisa datangi lawyer sampai menyebrangi negara," ujar rapper 29 tahun ini.
Sementara jika digrebek polisi, pelantun "Raja Terakhir" ini bisa menjamin dirinya akan bebas atas dugaan narkoba.
Baca Juga: Kontroversial, 4 Video Klip Paling Banyak Dislike Ini Malah Viral
"Cuma begitu tahu masalah narkoba malah lega gue. Gue berani jamin bersih," tutur Young Lex.