KPI Akhirnya Minta Stasiun TV Tak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil

Senin, 06 September 2021 | 14:32 WIB
KPI Akhirnya Minta Stasiun TV Tak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya merespons protes dari publik atas kemunculan Saipul Jamil di layar kaca. KPI akhirnya memberikan imbauan kepada seluruh stasiun televisi agar tak merayakan kebebasan Saipul Jamil.

"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam siaran persnya, Senin (6/9/2021).

Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," katanya menambahkan.

Imbauan ini tak hanya berlaku untuk Saipul Jamil melainkan seluruh publik figur yang memiliki masalah hukum. Stasiun televisi diharap lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan melawan hukum serta bertentangan dengan norma-norma. 

Baca Juga: Petisi Boikot Makin Deras Diteken, Muncul Petisi Dukungan Saipul Jamil

"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," ujar Mulyo.  

Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).
Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).

Dalam hal ini, KPI mengedepankan hak publik tanpa menyampingkan hak individu itu sendiri. Sebagaimana diketahui televisi sebagai frekuensi milik publik maka harus memberikan kenyaman bersama. 

"Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan," ujarnya.

"Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," katanya menyambung.

Seperti diketahui, Saipul Jamil baru saja bebas usai menjalani hukuman terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia melakukan tindakan asusila terhadap seorang laki-laki.

Baca Juga: Legislator Nasdem: TV Elu-Elukan Saipul Jamil Bebas, Tapi Acuhkan Kondisi Korban Pedofil

Kebebasan Saipul Jamil ini banjir kritikan lantaran mantan juri D'Academy tersebut langsung safari ke sejumlah stasiun televisi. Dia bahkan disambut antusias. 

Netizen merasa penampilan Saipul Jamil tersebut tidak memikirkan psikologis korban pelecehan. Karenanya, warganet membuat petisi boikot Saipul Jamil dari TV. 

Kini gerakan itu sudah ditanda tangani lebih dari ratusan ribu kali. Mengingat, protes keras akan hadirnya Saipul Jamil di layar kaca juga disuarakan oleh sejumlah public figure. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI