Suara.com - Rapper Young Lex mengungkap fakta mengejutkan tentang dirinya. Pada 2020 tahun lalu, ia ternyata sempat digrebek polisi atas dugaan kasus narkoba.
Hal itu dibeberkan laki-laki 29 tahun itu di kanal YouTube Uya Kuya TV, Minggu (5/9/2021).
"Pernah (digrebek polisi). Belum lama kok 2020 ini. Ya nggak tau, tiba-tiba digrebek dibilang kasusnya narkoba," kata Young Lex.
Penggrebekan terjadi kediamannya. Kala itu telepon genggam hingga rumah pemilik nama asli Samuel Alexander Pieter ini diperiksa petugas. Ia juga diminta melakukan tes urine.
Baca Juga: Anggota DPR: Hukum Berat Pengedar Narkoba hingga ke Kalangan Artis
"Di rumah. Digeledah, cek hp, tes urine," ujarnya.
Seluruh orang di rumah Young Lex panik saat melihat kehadiran polisi. Sementara Young Lex menyikapi santai karena merasa dirinya bersih dari zat-zat terlarang.
"Digrebek dan gue sama sekali nggak takut. Yang kerja di rumah. Mereka semua pada panik, gue sih tenang," ujarnya.
Setelah hampir sejam digeledah polisi, rapper 29 ini dinyatakan bersih dari narkoba, hasil urinenya negatif.
"Ya sudah aman. Prosesnya cepat nggak sampai sejam pulang. Gue berani jamin bersih," katanya.
Baca Juga: Onad Ingin Koruptor Minta Maaf Kayak Artis yang Tersandung Kasus Narkoba
Ditanya apakah ia pernah mengkonsumsi narkoba, Young Lex mengakui sempat mencoba ganja pada 2017. Namun dia hanya sebatas coba-coba.
"Sama sekali nggak (pakai narkoba). Terakhir nge-weed (ngeganja) tahun 2017. Coba-coba aja, ya iseng aja," katanya.
Tak dipungkiri ayah anak satu ini ia menikmati efek dari mengkonsumsi ganja. Young Lex bahkan masih mau merasakan zat terlarang itu jika tak ada hukumnya.
"Enak (rasa ganja). Ya jelas lah (mau konsumsi ganja lagi di negara legal)," ucapnya.
"Hukum di Indonesia kan bilang itu narkoba. Ya jadi gue taatin hukum yang di sini lah. Kita harus taat hukum," kata dia lagi.