KPAI Sebut Penampilan Saipul Jamil di TV Bikin Korban Makin Trauma

Minggu, 05 September 2021 | 11:42 WIB
KPAI Sebut Penampilan Saipul Jamil di TV Bikin Korban Makin Trauma
Pedangdut Saipul Jamil saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkap dampak bagi korban saat melihat Saipul Jamil tampil di televisi selepas bebas dari penjara. Menurutnya, korban akan mengalami trauma.

"Apakah menjadi pengaruh terhadap anak? yang pasti terhadap korban pasti berpengaruh dan menimbulkan trauma ketika melihat wajah Saipul Jamil," ujarnya saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

Apalagi apabila ada anak di bawah umur yang penasaran ingin mengakses pemberitaan tentang Saipul Jamil. Itu tentu saja bisa berpengaruh buruk.

"Jika terlalu berlebihan dan menjadikan berita ini viral maka bisa saja mempengaruhi pengetahuan dan keingintahuan anak," jelas Jasra Putra.

Baca Juga: Kemal Palevi Geram Sejumlah TV Bikin Saipul Jamil Seoalah-olah Jadi Korban

Unggahan Soal Saipul Jamil [change.org]
Unggahan Soal Saipul Jamil [change.org]

Karenanya, Jasra Putra mengingatkan agar orangtua bisa memberikan penjelasan yang benar tentang kasus Saipul Jamil kepada anak-anaknya.

"Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak anak. Setiap kita termasuk tokoh publik seperti artis memiliki tanggungjawab," terang Jasra Putra.

Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya.

Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Hampir Tembus 300 Ribu Tanda Tangan

Hukuman penjara Saipul Jamil pun bertambah 3 tahun lagi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan.

Usai menjalani masa hukumannya mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021. Saipul Jamil disebut sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonisnya dengan mendapat remisi total 30 bulan.

Bebasnya Saipul Jamil ini dinilai disambut berlebihan mengingat kasusnya terkait asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi usai bebas, dia langsung tampil di berbagai program televisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI