Suara.com - Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi kini sudah hampir mencapai 300 ribu tandatangan. Petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu tepatnya sudah mencapai 283.963 tanda tangan pada Minggu pagi ini (5/9/2021).
Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.
Bahkan sejak hari pertama kebebasannya, Saipul Jamil langsung roadshow di program talkshow televisi swasta.
Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban pedofilia dari Saipul Jamil masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian bunyi salah satu keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
Baca Juga: Bebas Penjara Saipul Jamil Ditolak Tampil di TV, Petisi Diteken Hampir 200.000
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak usia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi.
Beberapa orang yang menandatangani petisi itu juga menjelaskan alasannya. Bahwa, mantan suami Dewi Perssik itu tak layak disambut sebegitunya apalagi diberi panggung.
"Ada apa dengan kalian semua? kenapa harus disambut sebegitunya udah kek dia mengharumkan negara aja. Dia ini sampah masyarakat!! jangan sampai harus anggota keluargamu dulu yang dicabuli baru kalian bisa mikir untuk tidak mengelukan orang seperti ini," tulis Riska Meersschaut sambil ikut tanda tangani petisi.
Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak di tahun 2016 silam. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya.
Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Diboikot Warganet, Dilarang Tampil di TV
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman penjara Saipul Jamil pun bertambah 3 tahun lagi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan.
Usai menjalani masa hukumannya mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021. Saipul Jamil disebut sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonisnya dengan mendapat remisi total 30 bulan.