Suara.com - Perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti alias KD belum mereda, bahkan makin memanas. Setelah KD dilaporkan atas kasus penghinaan, keluarganya kini siap melaporkan balik.
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo, mengatakan, mereka yang akan dilaporkan adalah orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Laporan ini terkait kedatangan mereka ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Bambang, orangtua Ayu Ting Ting patut diduga melakukan tindak pidana saat datang ke rumah kliennya waktu, yakni pelecehan, penistaan, fitnah, hingga ancaman.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Diboikot Warganet, Dilarang Tampil di TV
Bukan cuma orangtua KD, anaknya yang juga ada saat itu juga jadi korban. Hal itu terjadi ketika Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengancam bila KD tak pulang ke Indonesia.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.
Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap anaknya, B.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bolehkan Anaknya Bertemu sang Ayah, Ini Respons Enji Baskoro