Perjalanan Kasus Saipul Jamil: Divonis, Hukuman Bertambah, Sampai Akhirnya Bebas

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 11:17 WIB
Perjalanan Kasus Saipul Jamil: Divonis, Hukuman Bertambah, Sampai Akhirnya Bebas
Perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bebas. Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saipul Jamil bebas dari penjara seusai divonis 3 tahun penjara. Kasus apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bebas berikut ini.

Kabar bebasnya Saipul Jamil ini begitu menyita perhatian publik lantaran ada banyak tawaran pekerjaan yang telah menantinya.

Lantas, perkara apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara begitu lama? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil hingga akhirnya bisa bebas berikut ini.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

1. Kasus Pencabulan

Kasus hukum Saipul Jamil pertama kali mencuat di tahun 2016 lalu. Sapul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melanggar pasal 191 KUHP tentang perbuatan cabul (14/6/2016).

Saipul Jamil dilaporkan karena mencabuli korban yang masih di bawah umur yang tinggal di rumahnya.

Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan  untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Pedangdut ini kemudian mengajukan banding, namun hukumannya justru bertambah jadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun gagal meringankan hukumannya. PK tertanggal 11 Desember 2017 itu menetapkan Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP.

2. Kasus Suap Majelis Hakim

Baca Juga: Alasan Dewi Perssik Tak Ikut Jemput Saipul Jamil di Lapas Cipinang

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga mendapat hukuman dari kasus suap yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI