Suara.com - Pedangdut Dewi Perssik mengungkap sebetulnya berencana menjemput mantan suaminya, Saipul Jamil yang bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021) pagi tadi.
Tapi, istri Angga Wijaya itu terpaksa mengurungkan niatnya. Hal itu terjadi bukan tanpa alasan.
"Kepingin (jemput langsung). Cuma ada beberapa perempuan yang mau hadir. Jadi aku nggak enak dan aku udah punya suami juga kan," ungkap Dewi Perssik saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.
Padahal, dia mengatakan kalau Angga Wijaya sudah mengizinkannya buat menjemput Saipul Jamil. Mereka sudah menganggap Bang Ipul sapaannya sebagai saudara.
Baca Juga: Girang Saipul Jamil Bebas, Komentar Aldi Taher Tuai Sorotan
"Alhamdulillah sih seperti Aa mengizinkan, karena sudah seperti saudara," terang Dewi Perssik.
Kendati begitu, Dewi Perssik tetap malas merealisasikan hal tersebut. Dia khawatir dibilang panjat sosial alias pansos oleh para netizen.
"Cuma aku enggak kepingin dibilang nebeng. Dulu orang lupa sahabatnya, aku masih suka datang walau mantannya," tutur Dewi Perssik.
"Cuma bedanya karena aku sudah ada suami ya apa kata suami. Kecuali aku nggak punya pasangan bisa seenaknya sendiri," sambungnya lagi.
Yang pasti, Dewi Perssik tetap mendukung apabila Saipul Jamil ingin kembali berkarya di industri hiburan Tanah Air.
Baca Juga: Saipul Jamil Sempat Dikabarkan Bangkrut, Jual Aset dari Rumah Hingga 4 Ruko
"Aku benar-benar support beliau semoga dapat tempat dimana aja, kariernya berkembang, apa yang sudah habis sama allah digantikan yang lebih banyak lagi," terang Dewi Perssik.
Seperti diketahui Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.