"Alhamdulillah iya sudah banyak yang nawarin. Jadi bukannya dia yang mencari kerjaan tapi kerjaan yang mencari bang Ipul alhamdulillah," kata sang kakak, Samsul kepada awak media, Senin (23/8/2021) malam.
Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menyebut Saipul Jamil telah dinyatakan bebas murni perhari ini, Kamis (2/9/2021). Hal itu sesuai perhitungan total masa hukuman dikurangi remisi 30 bulan masa tahanan.
Saipul Jamil mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya. Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun.