Keluar Penjara, Saipul Jamil Belum Lepas Imej Dikit-dikit Nyanyi

Kamis, 02 September 2021 | 13:34 WIB
Keluar Penjara, Saipul Jamil Belum Lepas Imej Dikit-dikit Nyanyi
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluar dari penjara, pedangdut Saipul Jamil belum melepas imej 'dikit-dikit nyanyi'. Ya, itu terbukti ketika dia menghirup udara bebas hari ini di LP Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Sambil berdiri di atas jok mobil porsche yang ditumpanginya, Saipul Jamil menyanyikan lagu terbarunya yang dia buat selama mendekam di hotel prodeo. Lagu tersebut berjudul Sanggupkah Engkau Setia.

Pedangdut Saipul Jamil melambaikan tangan ke awak media saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedangdut Saipul Jamil melambaikan tangan ke awak media saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sanggupkah engkau setia... menemaniku di sini," Saipul Jamil mulai berdendang.

Bang Ipul, demikian sapaan akrabnya, menyanyikan bagian reff lagu terbarunya itu sambil menatap sang kekasih, Indah Sari, yang berada di sampingnya.
Indah pun membalas dengan membelai wajah Saipul Jamil.

Baca Juga: Dijemput Mobil Mewah, Ini Sederet Keinginan Saipul Jamil Bebas Penjara

Usai bernyanyi, Saipul Jamil juga menceritakan bahwa ia sempat diberikan lagu oleh Dorce Gamalama saat masih di dalam penjara. Dia memastikan akan produktif kembali di dunia entertainment usai bebas.

"Bang Ipul abis ini mau rilis lagu pokoknya," ujarnya semangat.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Saipul Jamil Hirup Udara Bebas, Inul Daratista Langsung Berikan Peringatan Keras

Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI