Suara.com - Seksolog Zoya Amirin jadi salah satu yang keras menolak pedangdut Saipul Jamil kembali ke TV usai bebas dari penjara. Dia miris pelaku kejahatan seksual masih diberi ruang oleh media.
"Sedihnya buat saya ketika ada pelaku, mau dia Saipul Jamil maupun siapapun itu menurut saya dikasih ruang oleh media, dikasih ruang, dielu-elukan, lebih miris," kata Zoya dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, Kamis (2/9/2021).
Menurut Zoya, kejahatan seksual bukan hal yang bisa diremehkan. Tapi dia menggarisbawahi hal ini terlepas dari hukuman yang sudah dijalani Saipul Jamil.
"Ini pelaku kejahatan lho, dia bukan superhero, dia bukan seorang yang berprilaku baik. Oke dia sudah melakukan masa tahanan tapi kan itu urusan dia," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Kronologis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Hingga Bebas Penjara Hari Ini
Lebih tegas lagi, Zoya Amirin berpandangan bahwa pelaku kejahatan seksual, terlebih dengan korban anak-anak perlu jalani rehabilitasi jiwa. Ini juga berlaku buat Saipul Jamil.
"Siapapun yang mengalami atau melakukan perilaku-perilaku kejahatan penyimpangan ini, yang melakukan pemaksaan pada orang lain, apalagi anak-anak, dia harus memastikan sebenarnya untuk melakukan rehabilitasi jiwa," katanya menuturkan.
Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta pada hari ini, Kamis (2/9/2021). Keluar dari sana, dia dijemput mobil Porsche merah yang dikendarai sang pacar.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Foto-foto Saipul Jamil Bebas Penjara, Cium Wartawan, Naik Porsche Merah
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.