Suara.com - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy menyebut pihak kepolisian akan mengambil bukti rekaman CCTV. Ia menyebut tuduhan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia tidaklah benar.
"Pasti penyidik ambil CCTV, yang jelas buktinya berupa flashdisk isinya rekaman," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Ramzy menerangkan Nicholas Sean Purnama baru tahu kalau Ayu Thalia mengalami luka.
"Iya makanya kita kita juga bingung luka-luka itu, Sean juga bingung kita baru tahu luka-luka itu dari media. Tau laporan polisi dari media," tutur Ramzy.
Baca Juga: Laporkan Putra Ahok, Ayu Thalia Menangis: Jangan Lihat Dia Anak Siapa
Karenanya, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu merasa difitnah.
"Saya belum bisa bilang itu, yang jelas Sean dan keluarga besar merasa terfitnah atas laporan AT," terang Ramzy.
Karena, Nicholas Sean Purnama memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dia sudah resmi melaporkan sang selebgram ke polisi.
"Bahwa Sean tidak pernah lakukan penganiayaan, makanya dengan tegas Sean buat laporan balik ke AT. Untuk membuktikan sean tidak bersalah dalam melakukan tuduhan yang dilaporkan AT di Polsek Penjaringan," ucapnya.
Seperti diketahui, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara belum lama ini.
Baca Juga: Putra Ahok Bakal Jerat Ayu Thalia dengan Pasal Berlapis
Pelaporan Ayu Thalia ke polisi tersebut karena dia mengklaim menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh putra Ahok tersebut.